Rabu, 06 Juni 2018

HACKING DAN CRACKING

Peretasan atau hacking merupakan salah satu tindak kejahatan di dunia maya (Cybercrime). sebelum lebih lanjut membahas tentang peretasan, mari kita mengenal tentang Cybercrime. Kejahatan di dunia maya atau cybercrime adalah sebuah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.

Peretasan dikenal biasa dilakukan oleh hacker dan cracker, perbedaan diantara keduanya adalah
1. Hacking
Adalah kegiatan memasuki system melalui system Operasional yg lain,yg dijalankan oleh Hacker.
Ada berbagai macam system, misalnya Web, Server, Networking, Software dan lain-lain, atau juga kombinasi dari beberapa system tersebut, tujuanya untuk mencari hole / bugs pada system yg dimasuki. dalam arti lain mencari titik keamanan system tsb. bila Hacker berhasil masuk pada system itu,maka Hacker tidak merusak data yg ada, melainkan Hacker akan memperluas kegiatannya di system itu untuk menemukan hal yg lain.setelahnya Hacker akan memberitahu kepada pembuat system / yg punya system, bahwasanya system tersebut mempunyai bugs, hole, scratch dan lain-lain. agar si pemilik system segera mengUpdate systemnya atau bahkan menanganinya secara khusus, bahkan ada team Hacker yg punya tugas dari si pemilik system tsb untuk menyelidiki kelemahan system yg dibuat, bahkan pula untuk menyelidiki system yg di buat oleh team lain. Ini cara umum yg dipakai oleh perusahaan pembuat Software penyedia website untuk mendeteksi produk mereka dari bugs-bugs yg ada. Tentunya hal tersebut di atas adalah legal.
2. Cracking
Prinsipnya sama dengan Hacking,namun tujuannya cenderung tidak baik. Pada umumnya Cracker mempunyai kebiasaan merusak, mengambil data dan informasi penting dan hal-hal lainnya yg tidak baik. Ringkas kata, kebalikannya dari Hacker. ini ilegal.

 Contoh Kasus Peretasan Situs

Salah satu kasus peretasan situs adalah peretasan 600 situs di 40 negara oleh 3 mahasiswa salah satu universitas di Surabaya dan merupakan  anggota Surabaya Black Hat (SBH). SBH merupakan sebuah organisasi kepemudaan di bidang IT berbasis di Surabaya. Namun tindakan pidana yang ketiga pelaku lakukan bukan tanggung jawab organisasi tersebut.

Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Roberto Pasaribu mengatakan, kelompok Surabaya Black Hat hanya butuh 5 menit untuk melakukan peretasan.
"Hanya lima menit saja," ujar Roberto di Mapolda Metro Jaya, Selasa (13/3/2018).
Ia mengatakan, para tersangka mengaku melakukan peretasan dengan dalih melakukan penetration testing pada suatu sistem.

Apa itu penetration testing?
Penetration test (pentest) merupakan sebuah metode untuk melakukan evaluasi terhadap keamanan sebuah sistem dan jaringan komputer dengan cara melakukan sebuah simulasi serangan (attack).

Roberto menyebutkan, pentest yang dilakukan para tersangka bersifat ilegal.


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, menjelaskan para tersangka menghack atau merusak sistem elektronik milik korban.
Setelah merusak sistem, tersangka mengirim email ke korban untuk membayar sejumlah uang.
"Pembayaran dilakukan melalui akun PayPal atau akun bitcoin. Apabila korban tidak mau membayar maka tersangka akan menghancurkan sistem milik korban," ujar Kombes Argo saat dihubungi Surya, Selasa (13/3/2018).


sumber :
1. http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/04/perbedaan-hacking-cracking-hijacking-dan-carding/
2. http://allaboutcybercrimes.blogspot.co.id/2014/11/pengertian-lengkap-cybercrimehackingcra.html
3. http://bangka.tribunnews.com/2018/03/14/inilah-teknik-canggih-anggota-surabaya-black-hat-meretas-raup-ratusan-juta?page=2